ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) adalah suatu parameter Corporate Governance sebagai hasil inisiatif dari ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) yang bertujuan untuk meningkatkan standar dan praktik tata kelola perusahaan di kawasan ASEAN. ACGS yang saat ini digunakan memiliki sumber atau bahan sebagian besar berasal dari Prinsip-prinsip Corporate Governance dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Indonesia Corporate Governance Network (ICGN).
Sejak Indonesia ditunjuk menjadi salah satu key partner OECD pada tahun 2007, perkembangan penggunaan parameter ACGS di Indonesia oleh perusahaan-perusahaan khususnya yang telah terdaftar (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menunjukkan kemajuan ditandai dengan beberapa perusahaan yang telah mencapai skor tinggi dan menerima apresiasi atas praktik GCG mereka.

Namun demikian berdasarkan gambaran perbandingan pada grafik diatas, bahwa praktik GCG di Indonesia masih menunjukkan komparasi yang relatif lebih rendah (tahun 2015, 2016, 2019 dan 2021) bila dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapore, Malaysia, Philipine dan Thailand. ACGS telah berperan signifikan dalam mendorong Perusahaan-perusahaan tercatat (listed company) di kawasan ASEAN untuk mengadopsi praktik tata kelola yang lebih baik, meningkatkan transparansi, dan menarik minat investor internasional dari waktu ke waktu.
Sejak pertama kali digaungkandi tahun 2008, parameter ACGS telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Penyesuaian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga relevansi dan kesesuaian terhadap perubahan regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berkembang baik di tingkat regional maupun global.
Jumlah pertanyaan atau subparameter ACGS di Tahun 2008 adalah sebanyak 114 pertanyaan/sub parameter dari 5 parameter (i. Rights of shareholders, ii. Equitable treatment of shareholders, iii. Role of stakeholders, iv. Disclosure and transparency dan v. Responsibility of the board). Di Tahun 2011 menjadi 233 pertanyaan/sub parameter, kemudian di tahun 2017 mengalami penyesuaian menjadi 184 pertanyaan/subparameter, dan terakhir pada Oktober 2023 ACGS mengalami penyesuaian kembali menjadi 4 parameter (i. Rights and equitable treatment of shareholders, ii. Sustainabilty and resilience, iii. Disclosure and transparency dan iv. Responsibility of the board) dengan 193 pertanyaan/subparameter.
Penyesuaian ACGS berdasarkan G20/OECD Principles of Corporate Governance 2023 (Revised October 2023-Version 2 March 2024) tersebut diantaranya adalah penguatan pengungkapan ESG (Environmental, Social, and Governance), keberlanjutan dan ketahanan dimana beberapa negara anggota ASEAN telah mengintegrasikan parameter tata Kelola, lingkungan dan sosial (ESG) untuk menilai sejauh mana perusahaan mengadopsi praktik keberlanjutan. Fokus ini bertujuan untuk mendukung inisiatif global dalam me-mitigasi perubahan iklim dan tanggung jawab sosial. Inisiatif ini memastikan bahwa ACGS terus relevan dengan dinamika regional dan global dalam setiap praktik tata kelola di perusahaan.
Kesimpulan
Penyesuaian atas ACGS sejak tahun 2008 hingga 2023 merupakan suatu bentuk perkembangan yang positif atas praktik keterbukaan di Perusahaan-perusahaan Terbuka dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG). ACGS ini dapat menjadi salah satu barometer utama bagi setiap Perusahaan yang menggunakan ACGS dalam melakukan improvement atas Praktik Tata Kelola Perusahaan mereka di level Internasional. PT Nusantara Bisnis Konsultan Indonesia (NBK) hadir untuk membantu memberi new insight dan perspective atas praktik keterbukaan informasi khususnya dalam GCG Practices and build the excellent reputation.
Contact Us:
- WeChat ID: NBK_Consulting
- Email: info@nbkindonesia.com
- Phone/WhatsApp: +62 812-1010-8466